Segera Diisi Kekosongan Kadus 1 di Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan

Segera Diisi Kekosongan Kadus 1 di Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan

Pemerintah Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan kembali mengadakan Pengisian Perangkat Desa.  Setelah pada bulan Desember yang lalu mengadakan pengisian kekosongan Jabatan Kasi Kesra dan Kesejahteraan, bulan ini Pemerintah Desa Tambaksari melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa Tambaksari akan mengadakan pembukaan Pendaftaran Pengisian Perangkat Desa untuk mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Dusun 1.

Hari ini, Rabu (11/01/2023) Tim Pengangkatan Perangakat Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan telah memulai Tahapan Pengisian Kepala Dusun 1 Desa Tambaksari dengan memasang Pengumuman tentang Pendaftaran Perangkat Desa Tambaksari. Pengumuman tersebut dipasang di Balai Desa Tambaksari dan di beberapa tempat strategis yang ada di Wilayah Desa Tambaksari.  Pengisian kekosongan Jabatan Kepala Dusun 1 Desa Tambaksari dilakukan melalui Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 16 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang. Bagi Warga masyarakat yang berminat mendaftar, dapat melakukan pendaftaran pada Tim Pengangkatan Perangkat Desa Tambaksari yang bertempat di Balai Desa Tambaksari pada hari Senin-Jum’at mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Tim Pengangkatan Perangkat Desa Tambaksari yang telah dibentuk beberapa waktu yang lalu, telah menyusun Time Schedule Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Berbagai tahapan akan dilaksanakan sesuai Jadwal yang telah disusun dan ditetapkan oleh Tim Pengangkatan Desa Tambaksari. Bagi warga masyarakat dapat membaca Tahapan tersebut melalui Pengumuman yang telah dipasang di Balai Desa Tambaksari dan beberapa tempat umum yang ada di wilayah Desa Tambaksari. Selain itu, Pemerintah Desa Tambaksari juga turut serta mensosialisasikan adanya Pendaftaran Perangkat Desa melalui media online maupun website desa online.  Dengan adanya berbagai media yang digunakan diharapkan informasi Pendaftaran Perangkat Desa dapat tersampaikan lebih maksimal kepada seluruh warga masyarakat.

Saat ini, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengisian Perangkat Desa termuat ketentuan persyaratan pendaftaran sebagai perangkat desa adalah Warga Negara Indonesia, tidak terbatas hanya untuk Warga Desa setempat saja. Namun demikian, ada ketentuan aturan apabila lolos seleksi dan dilantik sebagai Perangkat Desa, maka yang bersangkutan wajib bertempat tinggal di Wilayah Desa tersebut. Apabila jabatannya sebagai Kepala Dusun, maka yang bersangkutan harus bertempat tinggal di Wilayah Dusun setempat.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards
Puluhan Ribu Warga Padati Alun-alun Pancasila, Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan
Silaturahmi dengan PPDI, Bupati Minta Perkuat Sinergitas
Bupati Kebumen Hibahkan Eks Gedung SD untuk Pemerintah Desa Sawangan

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2