PEMBERLAKUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PEMERINTAH DESA TAMBAKSARI KECAMATAN KUWARASAN

PEMBERLAKUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PEMERINTAH DESA TAMBAKSARI KECAMATAN KUWARASAN

PEMBERLAKUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PEMERINTAH DESA TAMBAKSARI KECAMATAN KUWARASAN

Perkembangan teknologi digital saat ini begitu pesat dan sudah diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan yang ada di masyarakat. Instansi-instansi Pemerintah pun saat ini sudah melakukan penerapan-penerapan teknologi digital. Penerbitan surat-surat penting, maupun dokumen-dokumen yang lainnya, saat ini sudah menggunakan teknologi digital, diantaranya dokumen-dokumen kependudukan saat ini penerbitannya sudah menggunakan E-Letter atau lebih mudah disebut dengan istilah surat elektronik. Surat-surat tersebut saat ini sudah tidak lagi menggunakan tanda tangan manual, melainkan sudah menggunakan tanda tangan berupa Barcode atau Tanda Tangan Elektronik. Sebagai contohnya, saat ini Dokumen Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan berbagai jenis surat lainnya ditanda tangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, bukan tanda tangan manual.

Saat ini Tanda Tangan Elektronik tidak hanya diterapkan pada Instansi-instansi Pemerintah Daerah saja, pada Pemerintah Desa pun sudah mulai diterapkan pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik . Hal tersebut tentunya akan sangat membantu dan semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan surat menyurat yang ada di Desa. Saat ini masyarakat masih sering terkendala ketika memerlukan surat menyurat yang harus ditanda tangani oleh Kepala Desa, namun beliau sedang tidak ada di tempat atau sedang ada acara dinas luar. Dengan diberlakukannya tanda tangan elektronik, maka masyarakat bisa mendapatkan tanda tangan Kepala Desa meskipun beliau sedang melakukan aktifitas dinas di luar kantor. 

Hari ini, Kamis (18/11/2021), bertempat di Sasana Pambirawa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan, Bapak Rasipan,S.Pd hadiri undangan dalam rangka penerbitan Sertifikat Surat Elektronik Kepala Desa. Penerbitan Sertifikat Surat Elektronik tersebut sebagai Dasar Hukum Kepala Desa melaksanakan penanda tanganan surat menyurat dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Dengan diterbitkannya Sertifikat tersebut, Pemerintah Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan mulai hari ini telah memberlakukan penanda tanganan surat menyurat oleh Kepala Desa dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Adapun surat-surat yang dapat diakses dengan tanda tangan elektronik saat ini sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jenis surat menyurat, diantaranya surat pengantar, surat undangan, surat keterangan usaha, surat keterangan domisili, keterangan tidak mampu, keterangan kelakuan baik, surat kelahiran, surat kematian, surat pindah penduduk, surat perubahan data kependudukan, dan beberapa jenis surat keterangan yang lainnya.

Meskipun saat ini sudah diberlakukan penanda tanganan surat menyurat dengan tanda tangan elektronik, Kepala Desa masih bisa melakukan tanda tangan surat menyurat secara manual. Tanda tangan manual tersebut dilakukan apabila jenis surat yang harus ditanda tangani oleh Kepala Desa adalah surat-surat selain dari ke-27 jenis surat yang saat ini sudah bisa diakses melalui website desa. Dengan diberlakukannya Tanda Tangan Elektronik pada Pemerintah Desa Tambaksari, diharapkan dapat mempermudah pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan oleh warga desa. 

Saat ini Warga Desa Tambaksari dapat melakukan pembuatan surat menyurat yang dibutuhkan secara mandiri melalui menu Pelayanan Mandiri yang ada di website desa. Warga tinggal Masuk di Menu tersebut, dengan Menggunakan Nomor Induk Kependudukan warga bersangkutan, kemudian masukan PIN dengan menggunakan data tanggal lahir yang ditulis terbalik mulai dari tahun, bulan, dan terakhir tanggal lahir. Sebelum melakukan pengajuan surat, dilakukan penggantian PIN terlebih dahulu, PIN awal yang digunakan pada saat masuk menu Layanan (tahun, bulan, tanggal lahir) diganti dengan PIN baru menggunakan huruf atau angka yang sekiranya mudah diingat oleh pengguna. Melalui menu Pelayanan Mandiri, masyarakat dapat mengajukan penerbitan surat-surat secara mandiri dan prosesnya dapat dilakukan dari rumah masing-masing, sehingga ketika datang ke Kantor Balai Desa, warga tinggal melakukan pengambilan surat-surat yang telah diajukan sebelumnya melalui website desa. Pada saat pengambilan, warga datang ke Kantor Balai Desa dengan membawa dokumen persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Red (Desa Online).

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Peringati Hardiknas, Bupati Kebumen Upayakan Para Guru Honorer Diangkat PPPK
Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards
Puluhan Ribu Warga Padati Alun-alun Pancasila, Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan
Silaturahmi dengan PPDI, Bupati Minta Perkuat Sinergitas

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2